Fiqhus Sunnah jilid XIV ini cukup luas pembahasannya, karena memuat 31 fasal, sejak dari peradilan, dakwaan dan bukti, ikrar, kesaksian, sumpah, pertentangan, penjara, paksaan, pakaian, bercincin emas dan perak, menggambar dan melukis, musaba- qah, wakaf, hibah, 'umra, ruqba, nafakah, pembatasan, wasiat, faraidh, orang yang berhak mendapat warisan, 'ashabah, hijab dan hirman, 'aul, radd, dzawul…