Text
Buku saku memahami gratifikasi
"Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya..."
Tidak tersedia versi lain