Text
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Undang-undang KIP ini memuat pokok-pokok materi yang terdiri atas, pengertian-pengertian yang terkait dengan informasi dan badan-badan publik, hak dan kewajiban badan publik, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi publik yang dikecualikan, hal-hal yang terkait dengan Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan undang-undang ini, mekanisme memperoleh informasi dan sanksi hukum atas pelanggaran bagi badan publik, pemohon atau pengguna informasi.
Tidak tersedia versi lain